Kamis 11 Oct 2018 00:02 WIB

Bawaslu Ingatkan Elite Politik tak Curi Start Kampanye

Terlebih, jika kampanye dilakukan di fasilitas pendidikan atau rumah ibadah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengingatkan para elite politik tidak melakukan curi start mengkampanyekan bakal capres-cawapres. Terlebih jika hal tersebut dilakukan di fasilitas pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.

"Seharusnya jangan memanfaatkan celah, sebab bakal capres-cawapres belum ditetapkan sebagai capres-cawapres yang resmi," tegas Ratna ketika dijumpai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).

Hal ini diungkapkannya menanggapi tindakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), saat memperkenalkan cawapres Sandiaga Uno, kepada ribuan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (29/8). Pada kesempatan itu, selain memperkenalkan Sandiaga, Zulhas juga menyebut istilah 'ganti presiden' dan menegaskan kepada mahasiswa bahwa hakikat pemilu hanya sederhana, yakni melanjutkan masa pemerintahan presiden pejawat atau ganti presiden.

Ratna mengakui, jika saat ini memang KPU secara resmi belum menetapkan capres-cawapres Pemilu 2019. Maka, tindakan yang dilakukan Zulhas tersebut belum bisa diproses sebagai dugaan pelanggaran.

Namun, Ratna menegaskan, jika kejadian itu berlangsung pada masa kampanye, ada potensi untuk ditindak sebagai bentuk dugaan pelanggaran kampanye. Dia pun mengingatkan bahwa yang dilakukan Zulhas ini berpotensi kembali terjadi di masa kampanye dan dilakukan oleh para elite politik lain.

Sebab, yang perlu diingat adalah kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pendidikan.  "Nanti kalau hal ini dilakukan pada masa kampanye, ini masuk pelanggaran. Dan ada sanksinya di UU. Sanksinya jelas berupa sanski pidana. Sebab, tidak boleh menggunakan fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan pada saat kampanye," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement