Kamis 11 Oct 2018 11:35 WIB

Polisi Buru Empat Penyidik BNN Gadungan

Modusnya menyebarkan surat pemeriksaan palsu dari BNN untuk memeras pemilik toko.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Maman Sudiaman
Ilustrasi Pemerasan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aparat kepolisian hingga saat ini masih memburu empat penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan yang meresahkan warga di wilayah hukum Tangerang Selatan. Modus operandinya yakni dengan menyebar surat pemeriksaan palsu untuk selanjutnya melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemilik toko kosmetik dan sebagainya.

Informasi mengenai empat penyidik BNN gadungan itu itu menurutu Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko bermula dari laporan dari masyarakat. “Diproses di Polres Tangerang Selatan ya,” ujar Sulis saat dikonfirmasi Republika, Kamis (11/10).

Sebelumnya, sebuah surat perintah penggeledahan dan penahanan terhadap toko-toko kosmetik yang dianggap menjual produk berbahan dasar narkoba, dipastikan surat itu palsu. Begitupun nama empat penyidik yang tertulis dalam surat tersebut, juga dinyatakan palsu, BNN mengklarfikasi tidak ada penyidik BNN atas keempat nama orang tersebut.

Kabag umas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko menjelaskan, penipuan dan penerasan ini menggunakan modus operandi menggunakan surat perintah yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan BNN. Dalam surat perintah palsu itu memang terdapat sejumlah kejanggalan.

“Deputi Pencegahan BNN tidak berhak menandatangani Surat Perintah Penggeledahan dan Penahanan,” ujar Sulis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10).

Kalaupun surat perintah tersebut memang resmi dari BNN, lebih lanjut ia menegaskan, semestinya yang berhak menandatangani surat itu adalah Deputi Pemberantasan atau Direktur di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan, atau setidak-tidaknya Kasubdit di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan.

Adapun surat perintah palsu itu mencantumkan empat nama penyidik palsu, yakni AKBP Muhammad Rashid, Ipda Tomi Jepisa, Ipda Oscar Kausar, dan Bripka Silver Ace.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun ia belum bisa memaparkan lebih jauh dulu, karena pihaknya masih mencari toko-toko yang dirugikan untuk mendapat petunjuk keberadaan para pelaku.

“Nanti ya (terkait waktu pelaporan tindak kriminal modus penyidik gadungan BNN). Proses masih berjalan,” ujar Alex kepada Republika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement