Kamis 11 Oct 2018 14:01 WIB

Pengadilan Pertanyakan Penyitaan Perhiasan Istri Najib Razak

Perusahaan perhiasan asal Lebanon meminjamkan 44 perhiasan kepada Rosmah.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Siti Rosmah.
Foto: Reuters
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Siti Rosmah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi Malaysia meminta pemerintah untuk menjawab apakah mereka menyita 44 perhiasan senilai 60 juta ringgit dari istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor. Perhiasan tersebut diduga disita saat pemerintah melakukan investigasi terkait dana investasi negara 1MDB pada Mei lalu.

Perhiasan itu disebut telah dipinjamkan kepada Rosmah oleh sebuah perusahaan perhiasan asal Lebanon, Global Royalty Trading SAL. Komisioner judisial Wong Chee Lin kemudian mempertanyakan kebenaran penyitaan perhiasan itu kepada pihak pemerintah yang di pengadilan diwakili oleh penasihat federal senior Izham Marzuki.

Izham mengatakan pihaknya tidak dapat mengkonfirmasi apakah 44 perhiasan itu merupakan bagian dari 12 ribu perhiasan yang disita oleh polisi saat melakukan penggerebekan di rumah Najib. Sebanyak 12 ribu perhiasan itu diperkirakan bernilai 440 juta ringgit.

“Saya meminta pemerintah untuk kembali dalam waktu dua minggu dengan surat pernyataan balasan terkait 44 keping perhiasan, dan untuk membantu terdakwa (Rosmah) dalam mengidentifikasi barang-barang itu,” kata Wong, yang kemudian disetujui Izham.

Wong juga menetapkan tanggal 4 dan 5 Maret tahun depan untuk kembali melakukan persidangan, setelah sebelumnya menolak permintaan Rosmah agar pengadilan mencoret gugatan terhadap 44 perhiasan itu. Meski demikian, Rosmah dapat kembali melayangkan permintaan serupa setelah pihak pemerintah memberikan pernyataan tertulis dalam waktu dua minggu.

"Dia (Rosmah) adalah pihak utama yang dapat membuktikan dalam persidangan apakah dia melihat barang-barang itu disita, dan apakah dia menerima pemberitahuan di bawah undang-undang anti-pencucian uang terkait penyitaan perhiasannya," ujar Wong.

Sebelumnya, pengacara Rosmah, Rajivan Nambiar dan Reza Rahim telah mempermasalahkan status 44 buah perhiasan itu. “(Rosmah) tahu barang-barang itu disita, tetapi pemerintah tidak dapat memastikannya," kata Rajivan, dikutip Free Malaysia Today.

David Gurupatham, mewakili Global Royalty, memberi tahu Wong bahwa perusahaan perhiasannya telah menulis surat kepada Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial, Amar Singh, dan telah menerima balasan.

"(Amar) mengatakan kepada kami melalui surat pernyataan bahwa barang-barang itu telah disita, tetapi dia tidak dapat memastikan apakah 44 perhiasan kami termasuk dalam 12 ribu perhiasan yang mereka ambil," kata Gurupatham.

Global Royalty Trading SAL menggugat Rosmah pada Juni lalu untuk mengembalikan 44 perhiasannya, termasuk cincin, kalung, anting-anting, dan liontin. Barang-barang tersebut dikirim kepada Rosmah dalam perjanjian bahwa dia akan mengembalikan perhiasan yang tidak dia pilih.

"Barang-barang yang ingin dia beli akan dibayar melalui agen ketiga atau dirinya sendiri," kata perusahaan itu.

Perusahaan tersebut menambahkan, Rosmah akan menerima perhiasan itu sendiri atau melalui agennya di Dubai, Singapura, atau Kuala Lumpur. Rosmah juga telah mengakui menerima 44 buah perhiasan pada 22 Mei.

Namun, barang yang dikirim ke Rosmah dilaporkan tidak lagi dalam kepemilikannya karena disita oleh pihak berwenang pada Mei lalu. “Perusahaan menyatakan, kami adalah pemilik semua perhiasan itu, dan kepemilikan perhiasan tidak diberikan kepadanya,” kata Global Royalty.

Sepotong perhiasan paling mahal yang tercantum dalam gugatan itu adalah cincin berlian 16,5 karat yang berharga 925 ribu dolar AS. Perusahaan itu juga meminjamkan Rosmah berlian tiara senilai 575 ribu dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement