Kamis 11 Oct 2018 14:40 WIB

Andi Narogong Bayar Uang Pengganti dan Denda Perkara KTP-El

Andi sudah divonis 13 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Narogong meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/6).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Narogong meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana perkara korupsi KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayar uang pengganti dan denda dengan total Rp 2,1 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari uang denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar.

"Total uang sebesar Rp2,186 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (11/10).

Sebelumnya, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang 350ribu dollar AS. Pembayaran  uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek KTP-elektronik

"Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP Elektronik," jelas Febri.

KPK sendiri telah mengirim Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, pada Kamis (4/10).  "Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (4/10) ," kata Febri.

Febri menerangkan penempatan Andi di Lapas Tangerang bukan karena adanya Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Febri, penempatan, terpidana korupsi saat ini, tidak difokuskan ditempatkan di Lapas Sukamiskin.

"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," ujarnya.

Lehih lanjut ia menjelaskan, KPK juga dikirim surat dari Kepala Lapas Sukamiskin tertanggal 28 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa saat ini Lapas Sukamiskin  masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi Lapas.

"Maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, Rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," terang Febri.

Andi divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha yang dekat dengan Setya Novanto itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 2,15juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement