Kamis 11 Oct 2018 16:17 WIB

Kampanye di Sekolah dan Rumah Ibadah Bisa Disanksi Pidana

Larangan kampanye di sekolah dan rumah ibadah berlaku untuk pemilu dan pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelaku kampanye di sekolah dan tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana. KPU menegaskan jika larangan kampanye di sekolah, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah berlaku untuk pemilu dan juga pilkada.

"Sebenarnya pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak pemilu sebelumnya. Terkait dengan larangan kampanye di lembaga pendidikan diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Karena itu, menurut dia, peraturan ini tidak pernah berubah sejak pemilu sebelumnya maupun pilkada sebelumnya. Pramono melanjutkan, ada ancaman sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini.

"Terkait larangan ini ancaman sanksi masksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521," tegas Pramono.

Adapun bunyi pasal 521 itu yakni 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, 00 (dua

puluh empat juta rupiah)'.

Namun, Pramono juga mengingatkan agar meneliti aturan pada 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 secara lebih lanjut. Sebab, aturan pada pasal 280 itu memuat sejumlah norma lanjutan.

"Yakni di penjelasan pasal 280 tentang larangan itu ada dispensasi. Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan (oleh peserta pemilu) jika terpenuhi dua syarat, yakni pertama tidak menggunakan atribut kampanye, kedua atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," tutur Pramono.

Artinya, kata Pramono, kedatangan peserta pemilu di lembaga pendidikan, tempat ibadah atau instansi pemerintah tidak semata-mata bisa langsung dimaknai sebagai tindakan kampanye. Dia mencontohkan kondisi di mana ada caleg yang masuk ke dalam masjid untuk melakukan ibadah salat Zuhur, maka itu tidak bisa disebut kampanye.

Contoh lainnya adalah ketika caleg memenuhi undangan dari Dinas tertentu oleh pemerintah daerah tertentu untuk mengisi suatu acara. "Jadi tergantung apa yang dilakukan, apa yang diucapkan, apa yang disampaikan. Kemudian apakah dia membawa atribut atau tidak, menyampaikan pesan kampanye atau tidak. Selanjutnya, apakah ketika peserta pemilu itu datang, kemudian dia membawa tim kampanye secara lengkap atau tidak. Semua itu (dugaan pelanggaran kampanye) tergantung dari banyak hal," tambah Pramono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement