Kamis 11 Oct 2018 16:17 WIB

Kampanye di Sekolah dan Rumah Ibadah Bisa Disanksi Pidana

Larangan kampanye di sekolah dan rumah ibadah berlaku untuk pemilu dan pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelaku kampanye di sekolah dan tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana. KPU menegaskan jika larangan kampanye di sekolah, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah berlaku untuk pemilu dan juga pilkada.

"Sebenarnya pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak pemilu sebelumnya. Terkait dengan larangan kampanye di lembaga pendidikan diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Karena itu, menurut dia, peraturan ini tidak pernah berubah sejak pemilu sebelumnya maupun pilkada sebelumnya. Pramono melanjutkan, ada ancaman sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini.

"Terkait larangan ini ancaman sanksi masksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521," tegas Pramono.