REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menerima Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris , beserta jajaranya. Dalam pertemuan tersebut, Fachmi mengatakan, BPJS Kesehatan menunggu payung hukum untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan anggaran kesehatan.
Adapun, BPJS Kesehatan meminta agar pemerintah dapat melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dengan demikian, peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dana kesehatan bisa maksimal dan meringankan beban anggaran BPJS Kesehatan.
"Kita susun suratnya, nanti Pak Wapres akan memproses itu dan membicarakannya kepada persiden, kami tunggu landasan hukum yang kuat dan bergerak dan kelihatannya ada peluang untuk memasukkan aturan itu ke dalam PP," ujar Fachmi di Kantor Wakil Presiden, Kamis (11/10).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan peran pemerintah daerah untuk membantu menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai rokok. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di daerah masing-masing.
Adapun, Fachmi menjelaskan, aturan payung hukum tersebut masih dalam pembahasan. "Salah satu yang kami pikirkan (lewat revisi PP), bisa lewat aturan lain, ya nanti kita carikan jalannya," kata Fachmi.
Kementerian Keuangan telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat mendorong peningkatan mutu layanan primer. Sehingga daripada langsung ke rumah sakit masyarakat akan mendahulukan ke Puskesmas.
Peningkatan mutu layanan itu, juga akan memperlancar program rujuk balik. Di mana apabila pasien sudah dinyatakan pulih dari RS bisa dikembalikan ke daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah daerah didorong agar dapat melakukan kegiatan preventif untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatnya.