Kamis 11 Oct 2018 18:50 WIB

Kampanye Pakai Uang Suap, Bupati Malang Jadi Tersangka

Rendra juga jadi tersangka dalam kasus gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Malang, Rendra Kresna. Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/10).

Baca Juga

Dalam kasus suap ini, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo. Saut menerangkan Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp 3,45 miliar.

Ketika menjabat pada periode pertamanya itu, Rendra menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD serta SMP.

"Dalam melakukan perbuatannya RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat pilkada pada tahun 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," kata Saut.

Diketahui, Rendra merupakan Bupati dua periode. Pada periode pertama tahun 2010 ia bersama wakilnya Ahmad Subhan diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara pada periode kedua ia bersama Sanusi diusung Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PPP, Gerindra, Partai Demokrat, serta PKS.

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status  Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp 3,55 miliar.

"RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK," katanya.

Lebih lanjut Saut menerangkan, Rendra diduga menerima uang suap guna membayar utang kampanye selama Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010.

"Setelah bupati menjabat dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang, untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut.

Atas tindak pidana suap, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali Murtopo yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement