REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total lokasi yang digeledah di wilayah Malang, Jawa Timur untuk proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Malang dua periode, Rendra Kresna. Dari penggeledahan di rumah Rendra, KPK menyita 15 ribu dolar Singapura.
"Sejak Penyidikan dilakukan pada tangal 4 Oktober 2018, KPK mulai Senin (8/10) sampai hari ini melakukan penggeledahan di 22 lokasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).
Saut memaparkan uang yang disita dari rumah dinas Bupati sebesar 15.000 dolar Singapura, lalu di kantor Bina Marga Rp 305 juta, dan di rumah salah satu Kepala Bidang di Dinas Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak Rp 18.950 juta. Saut menambahkan, hingga hari ini penggeledahan yang telah dilakukan sejak Senin 8 Oktober lalu, masih berlangsung hingga hari ini.
Lokasi yang digeledah penyidik KPK di antaranya, Pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah pihak swasta, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kantor Bapenda. Kemudian Kantor PUPR Kabupaten Malang, Kantor BUP Kabupaten Malang, Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Rumah Dinas Bupati Malang, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Malang, hingga Kantor DPW Partai NasDem Jawa Timur.
"Hari ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi lainnya dk Kabupaten Malang. Akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan informasinya," ujar Saut.
KPK telah resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Malang, Rendra Kresna. Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.
Dalam kasus suap ini, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo. Saut menerangkan, Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp 3,45 miliar.
Ketika menjabat pada periode pertamanya itu, Rendra menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Khususnya, proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD serta SMP.
Dalam melakukan perbuatannya, Rendra diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat pilkada pada 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik. "Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," kata Saut.
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp 3,55 miliar.
"RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK," katanya.
Lebih lanjut Saut menerangkan, Rendra diduga menerima uang suap guna membayar utang kampanye selama Pilkada Kabupaten Malang pada 2010. "Setelah bupati menjabat dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang, untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut.
Sebelum KPK mengeluarkan pernyataan resmi, Bupati Malang Rendra Kresna, mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini diketahuinya saat menerima berita acara pada penggeledahan KPK di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).
"Ya, sudah tersangka, saya baca di berita acara penggeledahan. Itu kan menyatakan sebagai tersangka kasus ini, Rendra Kresna," kata Rendra saat ditemui wartawan di Kompleks Pendopo, Kabupaten Malang, Selasa (9/10).