Jumat 12 Oct 2018 12:57 WIB

OJK Dorong Fintech Rambah Pembiayaan UMKM dan Syariah

Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar untuk menjangkau semua lapisan masyarakat

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Fintech Talk di Jimbaran, Bali, Jumat (12/10).
Foto: Idealisa Masyrafina/Republika.co.id
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Fintech Talk di Jimbaran, Bali, Jumat (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JIMBARAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan financial technology (fintech) sebagai platform inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan keuangan syariah. Namun, OJK tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, fintech memiliki tingkat penetrasi yang tinggi yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat terutama bagi segmen yang tidak memiliki akses luas terhadap keuangan seperti UMKM.

Baca Juga

“Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM,” katanya dalam pembukaan seminar OJK Fintech Talk 'Utilizing Fintech as a Platform for Platform for Enhancing SMEs and Islamic Financing' di Jimbaran, Bali, Jumat (11/10).

Mempertimbangkan masih rendahnya penetrasi keuangan syariah di Indonesia, fintech juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan keuangan syariah dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah. “Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat pertumbuhan keuangan syariah,” jelas Nurhaida.

Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas keuangan.

OJK juga telah mendirikan fintech center yang dinamakan OJK infinity (Innovation center for digital financial technology). Fintech center ini bertujuan untuk menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders. Kemudian fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan regulatory sandbox dan pusat keilmuan fintech.

Berdasarkan Fintech Report 2017, terdapat kurang lebih 196 fintech rintisan di Indonesia dengan total investasi mencapai 176,75 miliar dolar AS dan produk serta bisnis model yang baru.

Hal yang sama terlihat dalam perkembangan model fintech peer to peer lending di Indonesia yang sampai Agustus 2018 mencapai 70 perusahaan dengan akumulasi nilai pinjaman Rp 11,68 triliun, tumbuh 355,73 persen (ytd).

Jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 150.061 entitas atau tumbuh 48,66 persen (ytd) dan rekening peminjam mencapai 1.846.273 entitas atau tumbuh 611,10 persen (ytd).

Segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian negara berkembang karena mencakup 60 persen dari lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi hingga 40 persen dari PDB.

Di Indonesia, berdasarkan data 2016, 99 persen perusahaan terkategorikan UMKM, mencakup 89 persen dari lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi 57 persen terhadap PDB. Gambaran ini menunjukkan potensi dari segmen tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun secara umum, segmen UMKM dikategorikan sebagai unbankable karena keterbatasan akan jaminan, sehingga akses terhadap pendanaan merupakan kendala utama bagi pertumbuhan ke depan.

Keuangan syariah merupakan salah satu cara pendaanan alternatif yang semakin menarik perhatian dalam menjawab financing gap tersebut. Karena mengedepankan standar etika dan sosial yang bersifat tanggung renteng, dimana manfaat dan resiko dapat dibagi secara proposional di antara pihak terkait dalam transaksi pendanaannya.

Menurut Nurhaida, Indonesia telah memiliki beberapa catatan pencapaian dalam keuangan syariah dimana Indonesia merupakan negara pertama yang menerbitkan Sukuk Retail dan mendirikan lembaga pendanaan mikro Baitul Maal Wat Tamwil. "Walaupun demikian, perkembangan keuangan syariah di Indonesia yang merupakan salah satu dari 10 negara dengan potensi ekonomi Islam terbesar, belum terasa optimal," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement