REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Jasa Sarana (JS) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Jabar, menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (11/10) petang. Kerja sama itu meliputi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Nota Kesepahaman itu dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa BaratJalan RE Martadinata, dihadiri Dirut PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari beserta jajaran, Kajati Jawa Barat Raja Nafrizal didampingi Asisten Perdata dan Tata USaha Negara, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Perdata, Kasi PPH, Kasi Tata Usaha Negara,dan para Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Kajati Jabar Raja Nafrizal, PT Jasa Sarana intinya bekerja sama dengan kejaksaaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bidang ini, mempunyai beberapa tugas pokok. Di antaranya penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Karena, menurut Raja, seringkali ditemukan adanya wanprestasi, adanya ketidakpuasan atas suatu kebijakan, persaingan usaha, regulasi yang berubah-ubah dan penyalahgunaan wewenang. "Maka dari itu kami sepakat bahwa hal ini memang perlu ditindaklanjuti dengan menjaga kewibawaan Provinsi Jawa Barat melalui BUMD Jasa Sarana dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan aset negara,” ujar Raja dalam rilisnya Jumat (12/10).
Raja berharap, adanya penandatangan nota kesepahaman ini akan mendorong BUMD Jasa Sarana untuk dapat mengelola usaha secara transparan, akuntabilitas yang tinggi, dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Sementara menurut Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari, Jasa Sarana saat ini tengah berfokus pada pengembangan bisnis infrastruktur di Jawa Barat. Dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan akan menghadapi berbagai hambatan, gangguan, dan problematika hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang berkenan untuk bermitra dengan kami. Tentunya kerjasama ini mewujudkan iklim bisnis positif dan menjaga tingkat kelayakan usaha, mampu meningkatkan kinerja dan tata kelola Jasa Sarana menjadi lebih baik,” paparnya.