REPUBLIKA.CO.ID, OLEH DR HASAN BASRI TANJUNG
Suatu hari, sahabat Nabi bernama Abu Bisyr Qabishah Ibnul Muhkariq menemui Rasulullah SAW. Tanggungan hidup yang sedemikian berat membuatnya tak sungkan lagi meminta pertolongan."Tunggulah, jika zakat sudah terkumpul, engkau akan mendapat bagian," jawab Nabi SAW dengan santun.
Lalu, beliau bersabda, "Meminta- minta itu tidak diperbolehkan kecuali karena salah satu dari tiga alasan. Pertama, seseorang yang menanggung beban sangat berat, kemudian setelah itu ia tidak melakukan lagi. Kedua, seseorang yang ditimpa musibah (bencana) yang menguras semua hartanya sehingga dengan bantuan itu ia bisa bangkit kembali. Ketiga, seseorang yang fakir dan tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidupnya."
Pengujung hadis yang dinukil Imam an-Nawawi ini mengingatkan bahwa selain ketiga alasan tersebut, meminta-minta adalah perbuatan haram dan orang yang memakannya pun berarti makan barang yang haram (HR Muslim).