REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno mengaku akan mematuhi larangan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Untuk itu, ia pun tidak akan berkunjung ke pesantren untuk berkampanye.
"Saya rencananya menunggu representasi dari tim hukum kami. Seandainya tidak diperkenankan, kami akan patuh," kata Sandiaga usai bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X di Keraton Yogyakarta, Jumat (12/10).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019, termasuk pesantren. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Hasto Kristyanto angkat bicara terkait larangan kampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren. Hasto mengatakan, aturan itu seharusnya melihat relevansi dari kegiatan yang dilakukan pasangan calon.
"Seperti dulu kita lihat penggunaan tempat tempat ibadah banyak disalahgunakan tidak diambil tempat yang tegas, jadi membuat aturan itu harus sesuai bagaiamna aturan dalam praktik," kata Hasto Kristyanto di Jakarta, Kamis (11/10).
Sekretaris Jendral PDIP itu mengatakan, tidak ada larangan bagi seseorang untuk mendatangi ke dalam komunitas rakyat. Dia melanjutkan, setiap masyarakat harusnya memahami mana kegiatan yang masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mana yang tidak.
Belakangan, calon wakil presiden Kiai Ma'ruf Amin kerap mendatangi sejumlah pesantren di Indonesia. Hal itu dilakukan Kiai Ma'ruf sekaligus untuk bersilaturahim dengan petinggi ulama dan pemimpin pesantren.