REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia menandatangani Memorandum Kerja Sama (MKS) bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Kementerian Kehakiman Jepang. Penandatangan dilakukan di sela-sela Sidang ke-57 Asian Africa Legal Consultative Organization (AALCO) yang berlangsung di Tokyo, 8-12 Oktober 2018.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan kerjasama ini dapat meningkatkan hubungan kerja sama di kedua belah pihak di bidang hukum dan hak asasi manusia. Adapun kerjasama yang dijalin kedua negara tersebut meliputi sistem dan operasi terkait imigrasi, penanganan terhadap warga binaan dan penanganan institusional, pengembangan sistem hukum di bidang perdata dan komersial, promosi dan perlindungan HAM.
Yasonna berharap dengan adanya hubungan bilateral kerja sama hukum Indonesia-Jepang akan berkembang secara positif. “Disamping itu dalam bantuan timbal balik Indonesia dan Jepang dapat lebih mengintensifkannya melalui perjanjian Mutual legal Assistantce (MLA),” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima, Jumat (12/10).
Hadir dalam kesempatan yang sama menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita mengungkapkan, kerjasama ini merupakan kali pertama bagi Kementerian Kehakiman Jepang. Selain itu penandatangan dilakukan bertepatan dengan peringatan 60 tahun hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih atas bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Jepang atas bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala. Termasuk atas bantuan teknis yang telah diberikan JICA kepada Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) dan Ditjen Peraturan Perundang Undangan (PP). Yasonna menambahkan, Indonesia akan terus mendukung kesuksesan Jepang sebagai tuan rumah Kongres PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana, yang akan diadakan di Kyoto pada tahun 2020 mendatang.