Jumat 12 Oct 2018 21:44 WIB

Usai Menyerahkan Diri, Eddy Sindoro Ditahan KPK

Mantan petinggi Lippo Grup itu menyerahkan diri setelah menjadi DPO sejak Agustus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eddy Sindoro, setelah mantan petinggi Lippo Grup itu menyerahkan diri. Tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu telah menghilang sekitar dua tahun dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sekitar Agustus 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ESI (Eddy Sindoro), penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10).

Adapun sampai saat ini, penyidik KPK telah mengantongi keterangan dari 28 saksi dalam proses penyidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka mantan petinggi Lippo Grup tersebut.  28 saksi tersebut terdiri dari berbagai macam unsur antara lain, staf dan panitera PN Jakarta Pusat, advokat, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, dan beberapa pihak swasta lainnya.

Baca juga: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK

KPK dibantu oleh otoritas Singapura serta instansi terkait seperti Polri, Imigrasi, dan kedutaan.  Diketahui, Eddy sudah menghilang sejak dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Mei 2016. Saat itu dua panggilan penyidik KPK tak digubris Eddy tanpa keterangan yang jelas.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement