REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI menyerahkan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar lanjut usia. Bantuan diberikan untuk 30 lanjut usia yang masing-masing mendapat sebesar Rp 15 juta.
Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Andi Hanindito, mengatakan,peningkatan jumlah penduduk lansia tersebut memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan. Andi menjelaskan bahwa untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia, diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi.
"Keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia," katanya, Jumat (12/10).
Andi melanjutkan, dalam upaya revisi Undang undang tersebut Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia telah dan akan melakukan beberapa hal. Pertama menyusun Naskah Akademik, kedua melakukan penyelarasan naskah akademik dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Ketiga melakukan penyusunan draft Rancangan Undang undang dan keempat penyempurnaan penyusunan draft RUU," katanya. Sosialisasi Perubahan UU No 13 itu dilaksanakan di 5 lokasi yaitu Tangerang, Bandung, Sukabumi, dan Bogor dan Bandung Barat.
Nantinya dalam setiap kegiatan akan disampaikan informasi tentang adanya perubahan UU No 13 Tahun 1998. Sekaligus mencari masukan untuk memperkaya informasi dalam penyusunan draf RUU tersebut.
Tujuannya adalah untuk menambah masukan dan informasi konstruktif sebagai input dalam penyusunan draft RUU, mengakomodir masukan-masukan dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya draft RUU. " Memberi peluang masyarakat untuk turut berpartisipasi secara langsung dalam perubahan UU No 13 tahun 1998," ujarnya.