Sabtu 13 Oct 2018 12:12 WIB

Yenny Wahid Minta Ponpes tidak Jadi Tempat Kampanye Pilpres

Kunjungan ke ponpes sah-sah saja sebatas silaturahim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anak Alm. Abdurahman Wahid, Yenny Wahid membacakan surat  deklarasi  konsorsium kader Gus Dur di  Rumah Pergerakan Politik Gus Dur, Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anak Alm. Abdurahman Wahid, Yenny Wahid membacakan surat deklarasi konsorsium kader Gus Dur di Rumah Pergerakan Politik Gus Dur, Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid meminta supaya aktivitas politik tidak dibawa ke ranah pondok pesantren (ponpes). Hal itu menyusul wacana kunjungan capres atau cawapres ke ponpes dalam masa kampanye Pilpres 2019.

Diketahui, kunjungan ke ponpes bisa dikategorikan sebagai kunjungan ke lembaga pendidikan. KPU mengatur kunjungan paslon ke Ponpes masuk kategori terlarang bila digunakan untuk kampanye. Sedangkan, syarat kampanye di antaranya ada pemaparan visi misi dan atribut kampanye.

"Kalau kunjungan sekadar ajarkan masyarakat pemahaman nilai baik enggak apa-apa. Kampanye yang dilarang," kata Yenny pada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (13/10).

Yenny memandang kunjungan capres atau cawapres ke ponpes sah-sah saja. Asalkan, kunjungannya sebatas silaturahim. Sebab, tiap orang termasuk capres atau cawapres berhak mengadakan pertemuan dengan semua kalangan.

"Kalau silaturahim enggak apa-apa semua kandidat boleh karena kandidat layak dengar aspirasi semua kalangan masyarakat. Yang enggak boleh arena ponpes dipolitisasi," ujar putri Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno mengaku akan mematuhi larangan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Untuk itu, ia pun tidak akan berkunjung ke pesantren untuk berkampanye.

"Saya rencananya menunggu representasi dari tim hukum kami. Seandainya tidak diperkenankan, kami akan patuh," kata Sandiaga usai bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X di Keraton Yogyakarta, Jumat (12/10).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019, termasuk pesantren. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Hasto Kristyanto angkat bicara terkait larangan kampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren. Hasto mengatakan, aturan itu seharusnya melihat relevansi dari kegiatan yang dilakukan pasangan calon.

"Seperti dulu kita lihat penggunaan tempat tempat ibadah banyak disalahgunakan  tidak diambil tempat yang tegas, jadi membuat aturan itu harus sesuai bagaiamna aturan dalam praktik," kata Hasto Kristyanto di Jakarta, Kamis (11/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement