Sabtu 13 Oct 2018 12:21 WIB

Yenny Wahid Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Hindari Isu Agama

Kubu yang berkompetisi dalam pilpres diharapkan menyerukan kedamaian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anak Alm. Abdurahman Wahid, Yenny Wahid membacakan surat  deklarasi  konsorsium kader Gus Dur di  Rumah Pergerakan Politik Gus Dur, Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anak Alm. Abdurahman Wahid, Yenny Wahid membacakan surat deklarasi konsorsium kader Gus Dur di Rumah Pergerakan Politik Gus Dur, Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid meminta kubu Jokowi-Ma'ruf dan kubu Prabowo-Sandiaga menghindari penggunaan isu agama dalam Pilpres 2019. Ia khawatir isu agama justru menyulut perpecahan masyarakat. Kubu yang berkompetisi dalam pilpres diharapkan menyerukan kedamaian.

"Jangan pakai hoaks dan isu agama. Isu agama mudah menyulut emosi dan memecah masyarakat. Sudah selayaknya kita nahan diri tidak gunakan isu itu," katanya pada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (13/10).

Putri Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengatakan, kubu Jokowi dan Prabowo sebaiknya melihat hancurnya negara-negara lain akibat penggunaan isu agama. Sehingga dari pengalaman negara itu, Indonesia sebaiknya belajar supaya tidak menderita hal serupa.

"Kita harus belajar ke banyak negara dimana kepentingan segelintir orang bisa buat negara terbakar. Harus berkaca ke negara sana, jangan sampai kita kena. Apa kita mau rumah (negara) kita terbakar?" ujarnya.

Ia menyebut ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelaku penyebar isu agama. Harapannya ketiga sanksi itu bisa diterapkan supaya pelaku kapok.

"Ad sanksi moral, sanksi sosial dan sanksi pidana juga bisa kalau mengarah ke hoaks. (Polisi) Harus tegas," ucapnya.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi kampanye hitam saat masa kampanye pemilu dan pilpres 2019. Kapolri mengatakan, pelaku penyebar kampanye hitam bisa dikenai pidana karena melanggar Undang-Undang Pemilu hingga pidana.

"Yang tidak bisa di toleransi Polri adalah black campaign itu artinya kampanye tentang sesuatu yang tidak terjadi tapi seolah-olah dibuat, direkayasa didesain seolah-olah itu terjadi," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/9).

Tito memastikan, Polri akan melakukan penindakan pada segala bentuk kampanye hitam. Bila kampanye hitam berupa berita bohong atau hoaks, maka UU ITE mengancam si pelaku. Direktorat Tindak Pidana Siber dan Biro Multimedia akan bertugas melakukan melawan kampanye hitam dengan hoaks itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement