Ahad 14 Oct 2018 13:54 WIB

Bawaslu Jatim Kerahkan Seluruh Kekuatan pada PSU Sampang

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Sampang pada 27 Oktober 2018.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas merapikan dokumen saat pemungutan suara ulang (PSU) / Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas merapikan dokumen saat pemungutan suara ulang (PSU) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menyatakan akan mengerahkan seluruh kekuatan dalam mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Sampang  pada 27 Oktober 2018. Anggraini mengaku, Bawaslu Jatim pun sudah melakukan berbagai upaya demi suksesnya PSU Pilkada Kabupaten Sampang.

Seperti perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya sudah dilakukan verifikasi hingga uji publik. Apalagi, salah satu pertimbangan utama dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pilkada Sampang adalah persoalan DPT.

"Namun yang paling utama adalah pengawasan pada hari H PSU. Makanya kami akan ikut kerahkan seluruh anggota Bawaslu di 37 kabupaten/kota untuk mem-back up mulai 25-27 Oktober di Sampang," kata Anggraini di Surabaya, Ahad (14/10).

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim,  Dewinta Hayu Shinta mengatakan, KPU Jatim terus melakukan supervisi ke KPU Sampang dalam rangka persiapan pilkada ulang. Shinta pun meyakinkan,  semua tahapan dan proses persiapan sudah berjalan sebagaimana

"Alhamdulillah, semua tahapan dan proses persiapan untuk pelaksaan pemungutan suara ulang Pilbup Sampang ini sudah berjalan sebagaimana ketentuan UU dan PKPU," ujar Shinta.

Ia juga berharap, seluruh lapisan masyarakat pemilih, tim pasangan calon, saling mendukung tahapan penyelenggaraan. Tujuannya untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pilkada ulang yang dijadwalkan digelar 27 Oktober 2018.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang, Madura, tidak sah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK meminta PSU dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang tidak wajar.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang adalah sebanyak 844.872. Dari jumlah tersebut, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sejumlah 662.673.

Jumlah ini didasarkan pada penduduk yang memiliki hak pilih yang telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun maupun yang berusia kurang dari 17 tahun namun berstatus sudah menikah atua pernah menikah dan bukan anggota TNI/Polri.

Fakta di lapangan, KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data dari Kemdagri melainkan menggunakan DPT yang digunakan saat pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 yakni sebanyak 805.459 penduduk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement