Ahad 14 Oct 2018 18:21 WIB

Pemerintah Nepal Blokir 25 Ribu Situs Pornografi

Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan aksi kekerasan seksual

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Hazliansyah
Situs Porno (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Situs Porno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KATHMANDU -- Perusahaan penyedia layanan internet di Nepal memblokir ribuan situs pornografi sebagai bagian dari arahan pemerintah. Menurut para pejabat, pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan aksi kekerasan seksual.

Pemerintah Nepal telah mengeluarkan peraturan pidana dan perdata baru di tahun ini yang mencakup larangan penggunaan, penyiaran, dan publikasi materi pornografi. Pelanggar diancam dengan hukuman hingga satu tahun penjara.

Min Prasad Aryal dari Otoritas Telekomunikasi Nepal mengatakan, lebih dari 25 ribu situs pornografi telah diblokir di bawah peraturan tersebut. Tim bentukan pemerintah turut memantau penyedia layanan internet untuk memastikan peraturan dipatuhi dengan baik.

"Ini baru permulaan, tetapi ini telah menjadi awal yang sangat baik," kata Aryal, Ahad (14/10).

Dia mengatakan para penyedia layanan internet yang menolak atau gagal mematuhi peraturan akan didenda hingga 4.200 ribu dolar AS dan berisiko kehilangan lisensi operasi mereka.

(baca juga: Anwar Ibrahim Menang, Selangkah Lagi Menuju Kursi PM)

Para penyedia layanan internet mengatakan mereka bersedia mematuhi perintah pemerintah. Tetapi menurut mereka tidak mungkin semua situs tersebut dapat dengan mudah diblokir.

"Kami mengikuti perintah pemerintah dan telah memblokir situs yang ada dalam daftar yang telah disediakan. Namun, secara teknis tidak mungkin memblokir setiap situs itu," kata Binay Bohra dari Vianet Communications.

Di samping itu, kelompok-kelompok hak media menyatakan keprihatinan atas pemblokiran tersebut.

"Ini membuka jalan bagi pemerintah untuk memblokir situs apa pun di masa mendatang, dengan mengatakan situs itu memiliki konten porno. Perintah ini dikeluarkan tanpa menjelaskan apa yang tidak senonoh dan mengapa atau tanpa melakukan studi yang tepat," kata Taranath Dahal, yang mengepalai Freedom Forum, sebuah kelompok hak media yang berbasis di Nepal.

Menurut Dahal harus ada peraturan yang jelas dari pemerintah tentang konten apa yang dianggap pornografi dan diusia berapa pengguna dilarang untuk mengaksesnya. Pemerintah Nepal mengeluarkan larangan serupa pada 2011, tetapi kali ini ada hukuman yang lebih serius untuk pelanggar.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement