Ahad 14 Oct 2018 18:29 WIB

KPK Minta Anggota DPRD Sumut Masuk DPO Segera Serahkan Diri

Sebelumya Ferry Suando Tanuray Kaban tidak hadir dalam dua kali pemanggilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hazliansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terus mengingatkan agar anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. Diketahui, saat ini Ferry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK kembali mengingatkan untuk DPO Ferry Suando Tanuray Kaban, agar segera menyerahkan diri ke KPK. Jangan ada yang mencoba melindungi," tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad (14/10).

Baca Juga

KPK telah mengirimkan surat kepada Interpol Polri untuk menetapkan anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO, tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) yang  merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.

(baca juga: ICJR Cermati Penahanan Augie Fantinus Oleh Polisi)

Sebelumnya dalam dua kali pemanggilan, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 Agustus 2017 dan 21 Agustus 2018. KPK juga mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry agar segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telepon 021-25578300.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," tegas Febri.

KPK memperingatkan pada anggota DPRD lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.

"Sebelumnya kami telah lakukan penangkapan untuk tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini 1 orang tersangka lain sudah dimasukan dalam DPO," tambah Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement