REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap batasan tegas pasangan calon maupun tim pasangan calon boleh mendatangi ke lembaga pendidikan maupun tempat ibadah. Namun, paslon capres maupun tim dilarang menyertakan unsur-unsur kampanye.
Abhan menegaskan, tim maupun paslon diizinkan mengunjungi selama tim kampanye maupun pasangan calon tidak menyertakan unsur kampanye selama kunjungan ke lembaga pendidikan tersebut.
"Batasan kami adalah jangan sampai ada unsur kampanye. Unsur kampanye itu bisa penyampaian visi misi, kemudian yang paling mudah itu kan ketika ada ajakan, ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu atau partai tertentu," kata Abhan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
Karenanya, Bawaslu tidak mempersoalkan jika ada pasangan calon maupun timnya mengunjungi lembaga pendidikan asalkan tidak menyertakan unsur-unsur kampanye tersebut. Ia mencontohkan, kunjungan sebatas silaturahim maupum memberi ceramah atau seminar.
"Kalau kunjungan silaturahim ke lembaga pendidikan sebatas memang itu silaturahim, tidak ada substansi kampanye, memang nggak masalah. Tetapi kalau ada unsur kampanyenya itu bagian dari pelanggaran," katanya.