REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Walikota Malang, Sutiaji menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik. Dorongan ini diungkapkan bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 470/3020/35.73.308/2018 perihal perekaman elektronik.
Tak hanya ASN, permintaan ini juga ditunjukkan kepada warga Kota Malang. "Kita berikan kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai dengan awal Desember 2018," ujar Sutiaji di Balaikota Malang, Senin (15/10).
Menurut Sutiaji, kesempatan tersebut sudah seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Upaya ini penting agar hak-hak kependudukan secara administratif tidak terganggu. Terlebih lagi dalam waktu dekat akan terlaksana agenda besar, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Sutiaji mengungkapkan, imbauan ini muncul berdasarkan hasil analisis belum maksimalnya kehadiran warga dalam jadwal perekaman yang dilakukan di kelurahan-kelurahan. Salah satunya terlihat di Kelurahan Kota Lama di mana sekitar 3.769 jiwa belum melakukan perekaman. Data sementara yang hadir untuk melakukan perekaman sebanyak 83 jiwa.