Selasa 16 Oct 2018 11:51 WIB

Pasca-OTT Meikarta, Pelayanan di Bekasi Tetap Berjalan

Sekda Kabupaten Bekasi masih menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Pegawai beraktivitas di ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tersegel stiker KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat dinas oleh petugas KPK di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pegawai beraktivitas di ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tersegel stiker KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat dinas oleh petugas KPK di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, Eka Supria Atmaja memastikan pelayanan di instansi pemerintahannya tetap berjalan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah tersebut. KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka kasus suap Meikarta.

"Saya informasikan pasca-OTT KPK kemarin, pelayanan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan. Saya pastikan itu, ini kita mau rapatkan langsung bersama seluruh pejabat eselon dua. Itu dulu ya sementara, saya langsung mau rapat ini," katanya usai apel pagi di Plasa Pemkab Bekasi Cikarang, Selasa (16/10).

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menyatakan Pemkab Bekasi tetap melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Dia menegaskan semua perangkat daerah tetap melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Saat ini kita masih menunggu. Nanti langkah-langkah berikutnya akan seperti apa," katanya.

Bupati Bekasi bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas keterlibatannya sebagai penerima suap proses perizinan Meikarta.

photo
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10). (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement