REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Selain Utami, dalam mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa tiga orang tersangka kasus ini, yakni Fahmi Darmawansyah; mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra. Wahid dan Hendry diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. "Sementara FD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.