Selasa 16 Oct 2018 13:20 WIB

Ratusan Personel Diterjunkan untuk Amankan PSU Sampang

Dalam upaya pengamanan PSU Sampang, Polda Jatim menerjunkan 450 personel

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pemungutan suara ulang (PSU) / Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pemungutan suara ulang (PSU) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman, memimpin Apel Sinergitas TNI-Polri beserta jajaran Pemkab Sampang pada Selasa (16/10). Apel yang digelar dalam rangka pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sampang yang rencananya digelar pada Sabtu (27/10).

Luki Hermawan mengungkapkan, dalam upaya pengamanan PSU Sampang, Polda Jatim menerjunkan 450 personel. Masih dalam pengamanan PSU tersebut, personel dari Polda Jatim nantinya akan dibantu dari Kodam V/ Brawijaya sebanyak 50 personel, dan dari jajaran Polres Sampang.

"Kita dari Polda ada 450 personil (yang diterjunkan untuk mengamankan PSU Sampang). Itu diluar dari Polres Sampang. Kemudian dari TNI 50 personel," kata Luki.

(Baca: KPU Fokus Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Sampang)

Luki berharap, seluruh personel yang diterjunkan agar mampu mempererat silaturahim dan komunikasi dengan tokoh-tokoh di wilayah Kabupaten Sampang. Sehingga, nantinya gelaran PSU Sampang bisa benar-benar terlaksana dengan kondusif.

"Tingkatkan motivasi masing-masing personel untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada yang aman dan kondusif di wilayah Kabupayen Sampang”, ujar Jendral bintang dua, yang merupaka  alumni Akpol 1987 tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang, Madura, tidak sah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK meminta PSU dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang tidak wajar.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang adalah sebanyak 844.872. Dari jumlah tersebut, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sejumlah 662.673.

Jumlah ini didasarkan pada penduduk yang memiliki hak pilih yang telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun maupun yang berusia kurang dari 17 tahun namun berstatus sudah menikah atua pernah menikah dan bukan anggota TNI/Polri.

Fakta di lapangan, KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data dari Kemdagri melainkan menggunakan DPT yang digunakan saat pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 yakni sebanyak 805.459 penduduk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement