REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan uji balistik pada dua proyektil peluru yang mengenai dua ruang kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Uji balistik itu untuk mempelajari gerak peluru mulai dari ditembakan sampai mengenai sasaran dan efek dari sasaran.
"Nanti dibuktikan laboratorium forensik. Khususnya uji balistik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/10).
Setyo yang juga Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Jakarta menuturkan, patut diduga, peluru yang digunakan adalah peluru dengan kaliber 9 milimeter. Peluru ditembakkan lewat senjata laras pendek. Adanya kemungkinan penggunaan laras panjang, kata Setyo, dalam kasus ini hampir tidak mungkin.
"Ketika dicocokkan antara proyektil yang ditemukan di lantai 13 dan aslinya secara visual sudah terlihat. Tetapi nanti akan diuji lagi dengan laboratorium forensik melalui uji balistik. Saat itu tidak ada yang menggunakan laras panjang," kata Setyo.
Dua ruangan anggota Komisi III DPR RI ditembus peluru, Senin (15/10). Peluru itu menembus ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16 dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri di lantai 13, Gedung Nusantara 1 DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kedua peluru itu berkaliber 9x19 milimeter. Berasal dari satu senjata yang diletuskan seorang anggota Perbakin Tangerang Selatan berinisial I yang sedang menjalani latihan di lapangan tembak seberang gedung DPR. Anggota tersebut pun masih diamankan di Polda Metro Jaya.