REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan formal maupun non formal tidak diperbolehkan. KPU menegaskan ada sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan itu.
"Kampanye di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan. Lembaga pendidikan itu termasuk lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan non formal. Jadi, tidak dibenarkan kalau pesantren itu menjadi tempat untuk kegiatan kampanye oleh siapapun," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Namun, lanjut dia, tidak semua peserta pemilu yang datang ke lembaga pendidikan itu melakukan kampanye. "Belum tentu juga paslon yang datang ke tempat ibadah itu berkampanye. Maka peserta pemilu tetap boleh datang ke sarana pendidikan, juga tempat ibadah. Yang tidak boleh dilakukan adalah berkampanye di kedua tempat itu," tutur Wahyu.
Dia pun menjelaskan parameter sebuah kegiatan dapat disebut sebagai kampanye jika ada pemaparan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. "Yang nanti tujuannya untuk mengajak meyakinkan pemilih menggunakan hak pilih mereka untuk memilih yang bersangkutan. Yang seperti itu disebut kampanye," paparnya.
Karena itu, Wahyu mengimbau jika ada masyarakat keberatan dengan bentuk kegiatan peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan kampanye, bisa melaporkan kepada Bawaslu. "Jadi silakan semua pihak yang keberatan atas hal itu bisa melaporkan kepada Bawaslu. Atau jika Bawaslu menemukan langsung, maka tidak perlu ada laporan, tetapi cukup bisa (melakukan penindakan) atas temuan yang ada," tambahnya.