Selasa 16 Oct 2018 16:24 WIB

KPU Yogyakarta Buka Posko GMHP Lindungi Hak Pilih Masyarakat

Pembentukan posko ini juga sebagai upaya menyempurnakan DPT.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan gerakan melindungi hak pilih dengan membuka posko gerakan melindungi hak pilih (GMHP) di 45 titik dan posko GMHP berjalan di 14 titik di seluruh Kota Yogyakarta, termasuk bekerja sama dengan universitas. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Yogyakarta  Sri Surani mengungkapkan, selain melindungi hak pilih, pembentukan posko ini juga sebagai upaya untuk menyempurnakan daftar pemilih tetap (DPT). 

"(Posko) Untuk mempermudah teman-teman dan masyarakat, ketika mereka sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), mereka sudah bisa menggunakan hak pilihnya," kata Sri di Balai Kota Yogyakarta, Senin (15/10). 

Ia menuturkan, penyempurnaan DPT akan dilakukan salah satunya dengan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti memiliki data ganda atau meninggal. Pembukaan posko ini telah dibuka sejak 1 dan akan berakhir hingga 28 Oktober mendatang. 

"Kami juga mengupayakan untuk memastikan menghapus data pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalkan meninggal. kami akan memperbaiki data invalid NIK-nya," kata Sri. 

Tidak hanya itu, posko ini juga sebagai upaya untuk melayani dan melakukan pengecekan terhadap pemilih yang belum terdaftar. Sebab, setiap warga negara harus terdaftar dalam daftar pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. 

Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih di setiap kelurahan di Kota Yogyakarta. Pun, juga dapat dicek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. 

Hal tersebut dilakukan agar semua warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya. Bahkan, kepada partai politik pun ia juga mengimbau agar calon legislatif atau pendukungnya untuk melakukan pengecekan data pemilih.  

"Kami akan bergerak di semua titik. Begitu juga parpol kami mengimbau pada 17 Oktober (penyelenggaraan gerakan lindungi hak pilih serentak secara nasional) itu, partai bisa meminta caleg atau partisannya untuk datang ke kelurahan dan mengecek angka pemilih," ujarnya. 

Selain itu, hal yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) juga tak luput untuk diinventarisasi. "Kami juga menginventarisir bagi pemilih yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti di lapas. Itu juga yang menjadi perhatian kami untuk bisa memastikan masyarakat yang ada di sana bisa terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement