REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Rendhika D Harsono mempertanyakan arah program OKE OCE yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta sejak tahun lalu. Rendhika menilai selama ini pihak yang terkait program OKE OCE tidak mempunyai target kinerja yang jelas.
Demikian disampaikan oleh Rendhika dalam rapat kerja pembahasan KUA PPAS 2019 dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (16/10).
Rendhika menyoroti, banyaknya anggota OKE OCE yang belum bisa menjalankan usaha karena terhalang surat rekomendasi dari dinas terkait. Ia menyebut sebagian anggota OKE OCE yang belum bisa melegalitaskan usahanya.
Dalam siaran pers, Rendhika mengungkapkan, ia menemui warga di Jakarta Selatan pada saat reses. Banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan perizinan tersebut.
"Banyak warga kami ini pedagang mikro tapi katanya kalau di 'zona hijau' kita tidak boleh buat Izin Usaha Mirko dan Kecil (IUMK). Meskipun itu katanya bisa itu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI karena ada surat rekomendasi dari binaan dinas," ungkap Rendhika.
"Tapi saat mereka datang berbondong-bondong ke dinas binaan terkait tidak ada kejelasan buat ngeluarin surat rekomendasi. Kejadian ini menimpa banyak warga di Selong, Gandaria Utara dan kelurahan lain," ujar dia.
Tak hanya itu, lanjut Rendhika, jika mengacu kepada KUA PPAS 2019 yang dimiliki oleh Dinas UMKM dimana banyak hal-hal yang tidak rasional apalagi .
Seperti anggaran pendamping kewirausahan tingkat kecamatan dan kelurahan hingga anggaran penyelenggaran bazzar UKM yang menunjang program OK OCE. "Tim Pendamping itu punya anggaran Rp 10 milliar sedangkan bazar hanya Rp 3 miliar sekian per kotamadya dalam setahun, sangat tidak rasional." beber Rendhika.