REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara (Korut) membebaskan seorang warga Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (16/10), yang secara ilegal melintasi perbatasan. Kementerian Unifikasi Korsel mengatakan, pembebasan itu dilakukan karena hubungan antara kedua Korsel saat ini telah membaik.
Seorang pria berusia 60 tahun diketahui memasuki Korut dari Korsel bulan lalu. Pria tersebut kemudian dipulangkan melalui desa perbatasan Panmunjeom di zona demiliterisasi.
Kementerian saat ini masih menyelidiki bagaimana dan mengapa pria itu bisa mencapai Korut. Korsel juga berterima kasih kepada Pyongyang karena telah mengembalikannya dari sudut pandang kemanusiaan.
Semua warga Korsel selalu diminta untuk meminta persetujuan dari kementerian terlebih dahulu sebelum menghubungi kerabat di Korut atau melakukan perjalanan ke Korut. Korut dan Korsel secara teknis masih berperang karena konflik 1950-53 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai. Tetapi hubungan keduanya telah semakin menghangat setelah melakukan pertemuan puncak ketiga bulan lalu dan membuat janji untuk denuklirisasi.
Kedua pihak melakukan pembicaraan tiga arah pertama dengan Komando PBB pada Selasa (16/10) untuk membahas cara-cara mendemiliterisasi perbatasan saat mereka mengupayakan perdamaian.