REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengatakan bahwa penerapan hukuman mati bukan langkah utama dalam mengurangi kejahatan. Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Liew Vui Keong, mengemukakan hal itu dalam jawaban menteri di parlemen Kualalumpur pada Selasa (16/10).
Liew mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan Datuk Seri Wee Ka Siong (Barisan Nasional Ayer Itam), yang ingin mengetahui alasan pemerintah akan menghapuskan hukuman mati. Kajian International Centre for Law and Legal Studies (I-CeLLs), menunjukkan hukuman mati sebagai langkah pencegahan tidak dapat dipastikan.
"Itu menunjukkan banyak hal bisa memengaruhi jumlah pendakwaan atau kadar kejahatan," katanya.
Liew memberi contoh, perkara narkotika masih meningkat walaupun Undang-Undang Narkotika memberikan ancaman hukuman mati. "Sebanyak 142 negara di dunia menghapuskan hukuman gantung sampai mati dan 56 negara masih menerapkannya," katanya.
Sementara itu, sumber di kedutaan Indonesia menyebutkan data dari Jabatan Penjara Malaysia per Juli 2018, sebanyak 90 warga Indonesia terancam hukuman mati berkekuatan hukum tetap. Mereka masih dalam tahap permohonan grasi (pengampunan).
Mereka yang terancam hukuman mati tercatat 148 orang. Saat ini, kasus tersebut ditangani kedutaan Indonesia