REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindakan Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Perbakin. Pemeriksaan ini guna meminta keterangan yang bersangkutan terkait peristiwa peluru nyasar di gedung DPR RI.
Dua pegawai Perbakin yang dimaksud ujar Nico, adalah petugas yang mendampingi tersangka IAW dan RMY pada saat kejadian. Mereka diduga berada di lokasi yang sama dan menyaksikan kejadian tembakan nyasar tersebut.
"Iya (pada saat latihan) ada yang mendampingi, di sini ada inisial H dan S," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Dua pegawai Perbakin tersebut merupakan orang yang bertugas menyiapkan senjata, membersihkan senjata, dan merapikan senjata. Keduanya tengah dimintai keterangan dan menjadi saksi atas peristiwa nyasarnya peluru ke gedung DPR RI di lantai 13 dan lantai 16.
"Ini sedang kami lakukan pemeriksaan terkait mekanisme dan prosedur dalam mendampingi seseorang di sini," katanya.
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus peluru nyasar di gedung DPR RI. Dua tersangka ini yakni IAW dan RMY dan keduanya bukanlah anggota Perbakin.
Keduanya dikenai pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata. Dengan undang-undang tersebut keduanya terancam hukum maksimal 20 tahun penjara.