REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Puslabfor Mabes Polri Kombes Ulung Sanjaya, menjelaskan secara rinci hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada ruangan anggota DPR RI yang menjadi sasaran tembak peluru nyasar. Dengan senjata serupa, Puslabfor Mabes Polri menguji ulang senjata yang digunakan tersangka, apakah benar mampu melesat jauh hingga ke lantai 13 dan lantai 16.
"Puslabfor bersama penyidik dari Polda Metro Jaya, kemarin telah melakukan olah TKP adanya penembakan di gedung DPR dimana Puslabfor itu bekerja berdasarkan olah TKP, dan pemeriksaan barang bukti yang ditemukan di TKP," ujar Ulung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Olah TKP yang dilakukan Puslabfor antara lain langsung mendatangi ruang-ruang yang diketahui mengalami proses penembakan, ruang tersebut adalah ruang lantai 13 dan ruang lantai 16. Pada lantai 13, ditemukan anak peluru masih kelihatan utuh, artinya peluru belum lepas dari selongsongnya, lalu menembus dari dinding yang dilapisi gypsum dan juga di luarnya ada logam yang tipis sampai mengenai ke dalam ruangan.
Kemudian mengenai dinding kayu, dan melesat ke samping staf yang ada di dalam, dan kena di belakang kepalanya. Kondisinya masih kelihatan utuh karena benturan yang tidak begitu keras dan dia lebih keras dari benda yang ditabraknya.
Sementara pada lantai 16, peluru pertama kali menembus kaca yang ketebalannya sekitar enam milimeter. Kaca tersebut lebih keras dari peluru sehingga peluru pecah dari jaket anak pelurunya. "Dari hasil olah TKP kita temukan ini, kita lakukan perbandingan apakah dari dua anak peluru yang dihasilkan di TKP ini berasal dari senjata," jelas Ulung.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui senjata tersebut merupakan senjata glock 17 yang dicurigai dipergunakan saat itu di lapangan tembak. Setelah pihaknya melihat referensi, jarak tembaknya yang dapat mencapai lantai 13 dan lantai 16, memang berasal dari senjata glock ini.
"Kita lakukan uji tembak di laboratorium, di shooting box, senjatanya diisi lagi, baru diadakan penembakan. Hasilnya, anak peluru yang didapat, dibandingkan kedua anak peluru yang ada di TKP ternyata hasilnya identik. Artinya identik itu garis-garis dari yang dihasilkan si anak peluru bukti maupun dari hasil uji penembakan itu segaris, ada garis-garis," jelasnya.
Identik berupa garis-garis ini istilahnya adalah galangan dan dataran, hanya dapat dilihat melalui mikroskop, diperbesar, difoto, dan terlihat segaris. Dari situ, menjadi bukti bahwa peluru memang berasal dari senjata yang dimaksud.
Ulung mengatakan, kedua tersangka yakni I dan R, bukan anggota dari Perbakin dan didapati mereka meminjam senjata dari A dan G. Karena apa yang telah dilakukan A dan G dapat dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini, dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata ini kepada yang bersangkutan. Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin kedua senjata juga harus ada izinnya jadi dua," kata Ulung.
Selain A dan G, polisi juga akan memeriksa H dan S sebagai orang yang mendampingi kedua tersangka, bertugas menyiapkan senjata, dan membersihkan senjata. Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan mekanisme dan prosedur dalam mendampingi seseorang.