Rabu 17 Oct 2018 10:15 WIB

Bawaslu Terima 13.945 Laporan Daftar Pemilih

Penyelenggara pemilu diminta meningkatkan sosialisasi.

Rep: Deddy Darmawan/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 di seluruh wilayah Indonesia. Sejak dua pekan posko dibuka, Bawaslu menerima 13.945 aduan yang disampaikan pemilih.

Berdasarkan keterangan Bawaslu, mayoritas tujuan pemilih mendatangi posko untuk memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih pemilu. Setidaknya ada 3.170 aduan terkait hal itu. Selanjutntya, di urutan kedua terbanyak, ada 2.952 aduan untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru.

Selain itu, 2.370 orang datang mengadu karena belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Lebih lanjut, sebanyak 2.170 aduan pemilih mengaku sudah melakukan perekaman data KTP-el namun belum terdaftar di DPTHP.

Ada pula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal, serta 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya.

Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara online, maupun offline kepada pemilih mengenai data pemilih.

Bawaslu menyatakan, KPU juga perlu melakukan peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah domisili. Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil harus direspon cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih.

Selain itu, KPU harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil.

Pemadanan ini sekaligus untuk melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement