Rabu 17 Oct 2018 10:50 WIB

Pengamat: Dana Saksi untuk Kepentingan Parpol

Usulan dana saksi muncul saat rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai tidak tepat jika usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Ia menegaskan dana saksi partai politik untuk Pemilu tidak terkait langsung dengan pemilih dan rakyat kebanyakan.

Namun murni untuk kepentingan partai politik mengatasi kecurigaan kecurangan sesama parpol. "Ketakutan akan kecurangan ini begitu kuat. Jadi kepentingan parpol agar tak dicurangi oleh Parpol lain membuat peran saksi jadi sangat penting. Oleh karena itu tak pantas jika urusan Parpol tersebut harus dibebankan kepada APBN," kata Lucius, Rabu (17/10).

Menurutnya saksi parpol pada pemungutan suara sepenuhnya bekerja untuk kepentingan partai semata dan tidak ada kaitannya dengan pemilih dan rakyat kebanyakan. "Keberadaan saksi di tiap TPS bagi parpol hanya demi kepentingan parpol untuk memastikan tidak ada kecurangan sesama parpol," kata Lucius.

Ia pun mempertanyakan usulan janggal Komisi II DPR agar dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 tersebut. Sebab, usulan dana saksi Pemilu dibiayai negara pernah menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Undang undang Pemilu, yang kemudian berakhir dengan tidak jadi disetujui oleh DPR dan Pemerintah saat itu.