Rabu 17 Oct 2018 14:44 WIB

Partisipasi Pemilih PSU Sampang Diharapkan Tetap Tinggi

Partisipasi pemilih Pilkada sebelumnya di Kabupaten Sampang mencapai 86 persen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Warga memasukan surat suara ke kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) / Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro berharap, partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sampang yang rencananya dilaksanakan pada 27 Oktober bisa tetap tinggi. Pada partisipasi pemilih Pilkada sebelumnya di Kabupaten Sampang mencapai 86 persen.

"Itu bisa diupayakan dan dicapai dengan melakukan sosialisasi dan melibatkan semua pihak, terutama kepala desa atau lurah. Agar pemilih tetap tinggi, harus melibatkan berbagai pihak terutama kepala desa atau lurah," ujar Gogot di Surabaya, Rabu (17/10).

Gogot juga menekankan antisipasi masyarakat terkait adanya praktik politik uang (money politic). Gogot mengingatkan, selain mengandung pasal pidana, praktik money politic juga bisa merendahkan harga diri para pemilih dalam PSU Kabupaten Sampang.

"Politik uang sama dengan menjual harga diri pemilih, terutama masyarakat Kabupaten Sampang yang mayoritas meletakkan harga diri di atas segala-galanya," kata Gogot.

(Baca: Ratusan Personel Diterjunkan untuk Amankan PSU Sampang)

Gogot mencontohkan, jika satu suara dalam PSU Pilkada Sampang dibayar seharga Rp100.000, itu sama halnya dengan harga diri satu pemilih tidak lebih tinggi dari uang yang diterima. Artinya, pemilih hanya dihargai Rp 20.000 per tahun, atau Rp 1.666 per bulan, bahkan Rp 55 per hari.

“Masak harga diri kita jauh lebih murah bila dibandingkan dengan harga sebungkus permen? Itu saja yang menjadi pertanyaan saya,” kata Gogot.

Komisioner KPU Sampang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Miftahul Rozaq mengatakan, berdasarkan regulasi pihaknya tetap melakukan sosialisasi, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa.

"Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan angka partisipasi PSU," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang, Madura, tidak sah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK meminta PSU dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang tidak wajar.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang adalah sebanyak 844.872. Dari jumlah tersebut, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sejumlah 662.673.

Jumlah ini didasarkan pada penduduk yang memiliki hak pilih yang telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun maupun yang berusia kurang dari 17 tahun namun berstatus sudah menikah atua pernah menikah dan bukan anggota TNI/Polri.

Fakta di lapangan, KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data dari Kemdagri melainkan menggunakan DPT yang digunakan saat pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 yakni sebanyak 805.459 penduduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement