REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan penggunaan videotron sebagai media kampanye boleh dilakukan. Videotron, yakni papan reklame digital dengan visual gambar bergerak.
Menurut Wahyu, videotron merupakan salah satu bentuk alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipakai oleh capres-cawapres. "Videotron itu salah satu item APK. Jadi, APK itu kan ada baliho, spanduk, billboard, dan juga videotron. Jadi itu semua masuk APK, bukan iklan kampanye," ujar Wahyu ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Karena itu, peserta pemilu, atau dalam hal ini pasangan capres-cawapres boleh berkampe menggunakan videotron. "Capres-cawapres dibolehkan menggunakan videotron (untuk kampanye), asal sesuai dengan titik-titik yang disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda)," kata Wahyu.
PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan peserta pemilu boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud, yakni :
a. baliho, billboard, atau videotron;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
Kemudian, pada Pasal 34 menjelaskan bahwa:
(1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
(2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di:
a. tempat ibadah, termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
(3) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye di wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Kampanye di wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.
(7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.
(8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.