Rabu 17 Oct 2018 14:47 WIB

KPU: Capres-Cawapres Boleh Pakai Videotron untuk Kampanye

APK itu ada baliho, spanduk, billboard, dan juga videotron.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan penggunaan videotron sebagai media kampanye boleh dilakukan. Videotron, yakni papan reklame digital dengan visual gambar bergerak. 

Menurut Wahyu, videotron merupakan salah satu bentuk alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipakai oleh capres-cawapres. "Videotron itu salah satu item APK. Jadi, APK itu kan ada baliho, spanduk, billboard, dan juga videotron. Jadi itu semua masuk APK, bukan iklan kampanye," ujar Wahyu ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Baca Juga

Karena itu, peserta pemilu, atau dalam hal ini pasangan capres-cawapres boleh berkampe menggunakan videotron. "Capres-cawapres dibolehkan menggunakan videotron (untuk kampanye), asal sesuai dengan titik-titik yang disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda)," kata Wahyu. 

PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan peserta pemilu boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.  Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud, yakni : 

a. baliho, billboard, atau videotron; 

b. spanduk; dan/atau 

c. umbul-umbul.

Kemudian, pada Pasal 34 menjelaskan bahwa: 

(1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah  ditentukan. 

(2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: 

a. tempat ibadah, termasuk halaman; 

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 

c. gedung milik pemerintah; dan 

d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). 

(3) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: 

a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye  di wilayah provinsi; dan

b. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Kampanye di wilayah kabupaten/kota. 

(4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi  dengan Pemerintah Daerah.

(5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan  mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik  perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin  pemilik tempat tersebut. 

(7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta  Pemilu. 

(8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement