REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin kembali ditunda. Alasannya, tim kuasa hukum tidak membawa surat kuasa dari terlapor.
"Sidang untuk sementara ditunda dan akan berlanjut besok dengan agenda pembacaan laporan pihak pelapor," tutur Komisioner Bawaslu DKI Puadi, usai sidang di Jakarta, Rabu (17/10).
Jika sidang bisa berlangsung Kamis, tutur Puadi melanjutkan, maka untuk tahap selanjutnya Bawaslu akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor yang berada di tempat kejadian. Pihak terlapor juga diberi hak untuk menghadirkan saksi ahli, katanya menambahkan.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta. Berdasarkan penjelasan Puadi, periode kampanye melalui media masa dan elektronik baru berlaku pada 24 Maret hingga 13 April 2018.
Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit. Karena, menurutnya, pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor.
"Harusnya tidak dipersulit, apa susahnya kasih surat kuasa. Saya kan jelas melaporkan pasangan calon, bukan ke tim suksesnya," ujar Sahroni saat ditemui usai sidang.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding membantah, pemasangan videotron di jalan protokol Jakarta dilakukan oleh pasangan calon maupun timnya. Menurut dia, pemasangan video yang memuat iklan kampanye itu dipasang oleh orang yang tak berkaitan dengan Jokowi-Ma'ruf.
Karding bahkan menyebut, videotron yang kini dipermasalahkan Bawaslu itu sebagai 'hadiah' atau sampel iklan untuk Jokowi-Ma'ruf. Dengan begitu, tim akan memesan iklan ke orang yang memasang tersebut.
"Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah. Kemungkinan besar dipasang oleh orang atau kelompok yang seneng kepada Pak Jokowi lalu memasang gambar itu," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10).
Karena itu, Karding menilai, pemasangan videotron itu tak bisa dikaitkan pada Jokowi-Ma'ruf maupun tim kampanye. Apalagi, sampai memanggil pasangan calon secara langsung.
Ia juga mengritisi peraturan Bawaslu DKI Jakarta yang baru disampaikan setelah videotron terpasang. Menurut dia, sulit untuk memberikan sanksi hukum pada pihak yang memasang.
"Jadi tanggal dia (Bawaslu DKI) mengeluarkan peraturan itu setelah iklan itu terpasang," klaim Karding.