REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginginkan pengelolaan limbah B3 segera bisa dilakukan di Kota Pahlawan. Demi mempercapat hal ini, Risma pun mengaku berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti keinginannya bisa melakukan pengelolaan limbah B3 di Surabaya.
“Sebelumnya, saya sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk pengelolaan limbah B3 tapi belum ada tanggapan. Nanti saya kirim surat lagi ke presiden bersama lampiran hasil seminar hari ini,” ujar Wali Kota Risma saat membuka seminar kebijakan regulasi pengelolaan dan dampak limbah B3 bagi kualitas lingkungan hidup di Graha Sawunggaling, Surabaya, Rabu, (17/10)
Risma menyampaikan, beberapa direktur Rumah Sakit di Surabaya juga sempat mengeluhkan persoalan pengelolaan limbah medis. Risma mengaku, Pemkot Surabaya bukan tidak mau mengelola limbah tersebut, hanya saja masih ada kendala, sehingga tidak dapat direalisasikan.
“Bukan kita tidak mau atau tidak punya uang, tapi kami tidak ingin melawan peraturan yang ada di pemerintah pusat,” ujar Risma.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 bukanlah perkara yang mudah dan harus dipikirkan serta ditangani secara sistematis. Apabila dilakukan secara sembarangan, lanjut Risma, dampaknya lingkungan akan hancur.
“Kita harus antisipasi dulu, karena kalau ada masalah akan jadi tambah berat, meskipun rumah sakit sudah teriak-teriak,” kata Risma.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi menuturkan, pembuangan limbah B3 tidak boleh sembarangan. Sebab, harus dipikirkan proses penanangannya, penimbunan, penyimpanan, pengelolaan dan pembuangan limbah B3, terutama limbah rumah sakit.
“Jumlah limbah rumah sakit, puskesmas dan klinik sekitar 8-10 ton per hari. Itu belum limbah B3 dari industri,” ujar Agus.
Oleh karenanya, Agus berharap, hasil seminar dapat menggali masukan dari seluruh stakeholder yang menghasilkan limbah B3. Mulai klinik, puskesmas, industri dan rumah sakit.
“Hasil seminar ini akan kita lampiran untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden terkait pengelolaan limbah B3,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, rencana Pemkot Surabaya untuk mengelola limbah B3 akan dilakukan di daerah osowilangon. Adapun luas lahan yang disediakan sekitar 2,4 hektare dan dipastikan jauh dari pemukiman warga. “Anggaran sudah diploting termasuk biaya AMDALnya,” kata Agus.
Kepala Sub Direktotat Penimbun dan Dumping Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Euis Ekawati menilai, keinginan Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 sangat memungkinkan. Kendati demikian, dirinya mengingatkan Pemkot Surabaya agar memperhatikan lokasi dan tujuan pengelolahan limbah B3 untuk pengolahan, penimbunan, atau pemanfaatan.
“Masing-masing itu punya persyaratan teknis dan harus dipenuhi terlebih dahulu. Jarak ideal pembangunan pengelolaan limbah B3 dengan pemukiman warga tergantung dari masing-masing perusahaan, rumah sakit, dan industri," kata Euis.