Rabu 17 Oct 2018 18:00 WIB

Pengungsi Mengadu ke Puan Soal Rumitnya Pencairan Bantuan

Pemerintah sederhanakan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK) Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB), Rabu (17/10).
Foto: kemenko pmk
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB), Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK) Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB), Rabu (17/10). Puan juga menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait dengan pencairan dana bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena dampak bencana di kantor Gubernur NTB.

Sebelum menggelar rakor, Puan mengunjungi lokasi terdampak dan berdialog langsung dengan kelompok masyarakat, fasilitator, dan aplikator di Pengepel, Mataram. Puan mendengarkan berbagai kendala yang menghambat pembangunan rumah. Dari mulai rumitnya persyaratan pencairan bantuan, kelangkaan material, kurangnya fasilitator dan sebagainya.

Namun masyarakat menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah untuk memberi bantuan menyederhanakan persyaratan pencairan bantuan. “Pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan, namun tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas,” kata dia, Rabu (17/10).

photo
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB), Rabu (17/10).

Ia menambahkan, Presiden dalam arahan di sidang kabinet paripurna agar perbaikan dan pembangunan rumah dipercepat dengan penyederhanaan syarat pencairan tanpa mengabaikan akuntabilitas dan menginstruksikan upaya mengatasi hambatan-hambatan di lapangan. Salah satu langkah percepatan itu, menurut Puan, dilakukan dengan penyederhanaan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan terbentuknya Pokmas. Untuk tahap 1 pencairan cukup dengan 1 lembar surat pernyataan/rekomendasi dilengkapi SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Walikota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala desa dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas.

Diharapkan melalui penyederhanaan persyaratan pencairan harus diikuti dengan kapasitas pembangunan rumah yang lebih baik, didukung kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, pengusaha lokal yang optimal.

“Tentunya dengan material bangunan yang mencukupi untuk membangun ribuan rumah rusak. Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," kata Puan.

Terkait dengan ketersediaan dana, dia menambahkan, uangnya sudah ada di rekening Pokmas. Pemerintah memang tidak ingin memberikan tunai namun tetap berada di rekening bank dan melalui mekanisme transfer saat pembayaran. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membangun rumah tahan gempa.

Penerima bantuan betul-betul orang yang berhak dan rumah dengan sepesifikasi tahan gempa betul-betul terbangun. Lebih lanjut menurut Puan, salah satu syarat akuntabilitas bahwa penerima bantuan benar-benar orang yang berhak berdasarkan data verifikasi yang disahkan bupati/walikota.

Puan menegaskan hingga akhir Desember 2018 fungsi pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, dan ekonomi sudah normal bisa tercapai sesuai target. Menutup pertemuan, Puan mengingatkan peran pemda justru yang utama dalam setiap penanganan bencana dan dampaknya. Pemerintah daerah diingatkan untuk aktif menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat sesuai kewenangannya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Kepala BNPB,  Gubernur NTB , para bupati dan perwakilan pemda serta pemangku kepentingan  yang terlibat dalam pemulihan pasca bencana gempa bumi di NTB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement