Rabu 17 Oct 2018 18:25 WIB

Kemenhub Kaji Tombol Panik Taksi Daring

Standar pelayanan angkutan sewa mengatur perlunya aspek keselamatan.

Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji fitur tombol panik di aplikasi taksi daring untuk menjamin keselamatan. Tombol panik anak berfungsi untuk penumpang maupun pengamudi.

"Belum final, kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari Mahkamah Agung dengan apa yang kita lakukan," kata Budi usai grand launching Automatic Identification System ITS di Jakarta, Rabu (17/10). Dia menambahkan hal itu agar sejalan dengan yang direkomendasikan oleh MA.

Pasalnya, lanjut dia, banyak poin yang dianulir oleh MA, karena itu Ia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana posisinya adalah di atas Peraturan Menteri.

"Kita akan jalankan dengan undang-undang yang sudah berlaku secara umum itu harus mereka ikuti, tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membuat tombol panik atau panic button di aplikasi taksi daring. Tombol panik itu bisa digunakan untuk pengemudi maupun penumpang dengan tujuan menjamin keselamatan bagi keduanya.

"Masalah angkutan sewa khusus dalam penyelenggaraannya, untuk standar pelayanan minimalnya ada keselamatan, mungkin kita akan buat panic button atau apa," katanya.

Budi menjelaskan tombol panik berfungsi jika, baik pengemudi maupun penumpang berada dalam kondisi terancam. "Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang. Jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu, kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan di aplikasi," katanya.

Dia berharap usulan ini tidak ada lagi penolakan dari pihak manapun. Tombol panik bertujuan untuk keselamatan mengingat banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan taksi daring.

"Panic button ini kan diperlukan, untuk melindungi keselamatan kemanan, masa ditolak. Diskusi dengan aplikator begini mereka kan butuh perlindungan ya butuh juga semacam perlakuan yang dari sisi tarif aplikator itu makanya mereka ingin jangan cuma pengemudi yang diatur tapi kalau bisa aplikator juga diatur," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement