Rabu 17 Oct 2018 18:53 WIB

RUU Pesantren Dinilai Masih Belum Mengakomodir Pesantren

RUU Pesantren masih perlu direvisi dan pemerintah yang akan merevisinya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Rektor I Universitas Darussalam Gontor, Hamid Fahmy Zarkasyi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Wakil Rektor I Universitas Darussalam Gontor, Hamid Fahmy Zarkasyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Wakil Rektor Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Hamid Fahmy Zarkasyi berpandangan, draf RUU pesantren masih perlu direvisi sebab belum mengakomodir pesantren tradisional dan modern.

Hamid menerangkan, Peraturan Menteri Agama (Permen) tentang Pondok Pesantren sudah mengakomodir pesantren tradisional dan modern. Maka RUU pesantren juga harus mengakui pesantren tradisional dan moderan menjadi bagian dari subsistem pendidikan nasional.

Baca Juga

Permen tentang pesantren memperbolehkan pesantren untuk menyelenggarakan ujian sendiri. Hasil ujiannya akan diakui oleh pemerintah karena dianggap setara dengan sekolah-sekolah negeri. "Pesantren-pesantren tradisional juga mengadakan ujian sendiri dengan beberapa mata pelajarannya sendiri, setelah itu (santri) mendapatkan ijazah, pesantren modern juga begitu," kata Hamid kepada Republika.co.id, Rabu (17/10).

Ia menjelaskan, berdasarkan Permen tersebut, pesantren yang mempunyai sistem muallimin harus diakreditasi oleh Kementerian Agama. Pesantren yang diakreditasi disebut Pesantren Mu'adalah.