Rabu 17 Oct 2018 19:17 WIB

Waspadai Terorisme, Mesir Kembali Perpanjang Status Darurat

Mesir menghadapi ancaman teror yang berkepanjangan.

 Sebuah gambar ambil yang diambil dari rekaman video menunjukkan orang-orang berkumpul di luar masjid yang diserang di kota utara Arish, Semenanjung Sinai, Mesir, Jumat (24/11).
Foto: EPA/Stringer
Sebuah gambar ambil yang diambil dari rekaman video menunjukkan orang-orang berkumpul di luar masjid yang diserang di kota utara Arish, Semenanjung Sinai, Mesir, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Presiden Mesir Abd el-Fatah el-Sisi memutuskan perpanjangan status darurat keamanan nasional untuk janga waktu tiga bulan mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan No 473 tahun 2018. 

Di antara klausul keputusan itu menyebutkan, militer dan aparat keamanan dipersilakan mengambil langkah-langkah yang lazim untuk menghadapi ancaman terorisme dan pendanaan mereka, menjaga keamanan di seluruh negeri, menjaga fasilitas publik, dan nyawa warga negara.

Baca juga,  https://www.republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/18/10/15/pgmgit320-presiden-mesir-tak-saya-biarkan-ikhwanul-muslimin-eksis

Secara tekhnis pelaksanaan dan pengawalan implementasinya diserahkan ke perdana menteri. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 162 tahun 1958. Ayat keempat juga menyatakan mereka yang melanggar perintah tersebut berhak mendapat hukuman langsung dari presiden. 

Pada 12 Oktober 2017 lalu, Sisi telah menetapkan status darurat keamanan secara nasional. Hal ini menyusul serangan yang menargetkan kawasan pantai. Sebanyak 17 polisi meregang nyawa akibat serangan itu. 

 

sumber : Alarabiya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement