REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi masih menghitung besaran upah minimum kota (UMK) 2019. Rencananya pada akhir Nopember 2019 mendatang Kota Sukabumi baru mengajukan besaran UMK ke Provinsi Jawa Barat.
"Untuk UMK 2019 kami sudah menghitung,’’ ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada wartawan Rabu (17/10).
Rumusan penghitungannya didasarkan pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju inflasi. Diperkirakan lanjut Iyan, besaran kenaikan UMK Kota Sukabumi hampir sama dengan UMK Provinsi Jabar. Di mana besaran UMK 2019 di tingkat provinsi naik 8.3 persen.
Menurut Iyan, besaran UMK juga didiskusikan dengan dewan pengupahan kota (Depeko). Selanjutnya pada pertengahan Nopember 2018 akan dilakukan ekpose kepada kepala daerah mengenai ajuan besaran UMK 2019.
Berikutnya kata Iyan, Kota Sukabumi akan mengajukan besaran UMK 2019 kepada provinsi akhir Nopember. Tahapan berikutnya akan dilakukan penetapan UMK 2019 oleh Gubernur Jabar.
Menurut Iyan, saat ini besaran UMK Kota Sukabumi mencapai sebesar Rp 2.158.000. Bila nanti ada kenaikan maka jumlah UMK ini akan jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Iyan mengungkapkan, bila UMK sudah ditetapkan maka akan segera dilakukan sosialisasi kepada perusahaan. Harapannya perusahaan biisa membayar para karyawannya dengan besaran UMK yang baru tersebut. Sebaliknya bila ada yang keberatan bisa mengajukan upaya penangguhan kepada pemerintah provinsi Jabar.