Rabu 17 Oct 2018 23:53 WIB

Empat Warga Purwakarta Diringkus Saat Pesta Ganja

Penangkapan berawal dari laporan warga

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Empat warga Kabupaten Purwakarta, diringkus petugas narkoba Polres Purwakarta, saat sedang pesta ganja di salah satu rumah kontrakan, Rabu (17/10).
Foto: dok. Sat Narkoba Purwakarta
Empat warga Kabupaten Purwakarta, diringkus petugas narkoba Polres Purwakarta, saat sedang pesta ganja di salah satu rumah kontrakan, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Empat warga yang terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan, digerebek petugas saat sedang pesta ganja. Mereka disambangi petugas di salah satu rumah kontrakan di Gg Sumba, Kampung Bongas Kidul, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan.

Keempat pelaku yakni berinisial ANI (23 tahun), FNM (19 tahun), YP (24 tahun). Ketiganya merupakan warga Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan. Sedangkan seorang lagi yakni M (22 tahun) merupakan warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penggerebekan terjadi pada Ahad dini hari (14/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari warga, mengenai dugaan penyelahgunaan narkoba. Setelah diintai, ternyata benar para pelaku sedang pesta ganja.

"Pelaku sudah kita ringkus. Adapun barang bukti yang ada di lokasi, yaitu sembilan bungkus ukuran kecil yang dibalut kertas koran, berisi ganja kering siap pakai," ujar Heri, kepada Republika.co.id, Rabu (17/10).

Ganja tersebut disembunyikan di tas selempang laki-laki berwarna coklat. Selain itu, anggotanya juga menemukan satu linting rokok berisi ganja di dalam bungkus rokok. Serta satu puntung rokok sisa pakai yang diduga itu ganja.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35/2008 tentang Narkotika. Mereka, terancam maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement