REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir sangat kecewa dengan regulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi diaspora. Pasalnya, meski diaspora tergolong jalur khusus namun syarat seleksi CPNS masih mengacu pada syarat umum.
Syarat umum yang dimaksud seperti halnya batasan usia selesai CPNS harus 35 tahun. Berbelitnya regulasi ini mengakibatkan pendaftar CPNS dari para diaspora minim.
"Yang di luar negeri (diaspora) banyak yang di atas 35 tahun. Saya bukan kecewa tapi sangat kecewa. Saya minta ada seleksi khusus untuk diaspora. Tapi ternyata antara keinginan sama regulasi tidak nyambung," kata Nasir usai acara peresmian dan grand launching AISITS di PT Bali Tower Jakarta, Rabu (17/10).
Nasir menerangkan, mayoritas para diaspora Indonesia berusia 40 tahunan ke atas. Untuk itu dia mendesak agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merevisi aturan tersebut.
"Diaspora itu problemnya satu, usia 40 tahunan. CPNS harus 35 tahun, akhirnya harus izin ke KemenPAN-RB dan BKN. Segera perbaiki, kalau tidak diaspora tidak ada yang mau," tegas Nasir.
Merujuk pada statistik pelamar CPNS tahun 2018 dari BKN, pelamar diaspora yang membuat akun CPNS ada 106 akun terdaftar. Namun sayangnya hanya ada 19 orang diaspora yang akhirnya submit.
"Diaspora ada 106 akun yang daftar dan 19 yang submit," kata Kabiro Humas BKN Muhammad Ridwan.
Diaspora merupakan orang-orang Indonesia yang menetap dan berkarir di luar negeri. Diaspora Indonesia bekerja di berbagai sektor, seperti sektor bisnis, pendidikan, hingga riset dan keilmuan. Diaspora sendiri, termasuk pada kategori jalur khusus dalam seleksi CPNS tahun 2018.