REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan yang kedua terhadap Kalapas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Wahid Husein dan Ajudannya Hendro Saputro. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2018 sampai dengan 17 November 2018 untuk dua tersangka WH dan HS," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/10).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
Dalam penanganan kasus ini, KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. Baca juga: