Kamis 18 Oct 2018 06:19 WIB

Polisi Dalami Faktor Kelalaian Terkait Pembobolan 14 Bank

14 bank di Indonesia dibobol dengan total kerugian mencapai Rp 14 triliun

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mendalami kelalaian dalam kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Total kerugian akibat pembobolan tersebut mencapai Rp 14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan beberapa bank telah diperiksa. Tetapi dia enggan menyebutkan pihak bank yang diperiksa.

Baca Juga

"Ada beberapa bank, saya tidak mau menyebut jumlahnya, sudah kami mintai keterangan," kata Daniel di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (17/10).

Melalui pemeriksaan tersebut, pihaknya ingin mengetahui sistem pemberian kredit oleh bank, meski diketahui sejak 2010 pembayaran PT SNP Finance bermasalah. Daniel mengatakan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan diatur asas prudensial dalam mendalami ketidak hati-hatian bank.

Bareskrim pun akan melakukan pencocokan transaksi, pengajuan kredit dan pencairan dana dari pendalaman kasus dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Berapa transaksi, berapa kali pengajuan, berapa kali pencairan, berapa kali pembayaran dan segala macem ini kami cocokkan angka ini juga kami lakukan dengan OJK," kata Daniel.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp 14 triliun oleh PT SNP yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia). Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah para pimpinan PT SNP yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan). Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement