Kamis 18 Oct 2018 07:30 WIB

Polisi Ungkap Penggelapan Pasar Modal Senilai Rp 55 Miliar

Korban secara bertahap melakukan transfer uang ke rekening bank.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan (ilustrasi).
Foto: Antara
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus penggelapan dan penipuan pasar modal dengan kerugian senilai Rp 55 miliar. Seorang tersangka bernama Ester Pauli Larasati (EPL) pun ditangkap.

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, tersangka merupakan eks karyawan sekuritas, PT Reliance Securities. Tersangka mengaku sebagai Head of Wealth Management, menawarkan investasi sejak 2014. Setidaknya terdapat 27 korban dalam kasus itu.

"Melalui marketingnya EPL melakukan penawaran investasi dengan para korban yang mana investasi tersebut akan ditempatkan pada obligasi pemerintah," kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (17/10).

Obligasi yang dimaksud adalha Bonds seri : FROO35 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.