Kamis 18 Oct 2018 13:13 WIB

KPK Panggil Wanita Diduga Istri Siri Gubernur Aceh Nonaktif

KPK menunjukkan bukti Steffy mengaku telah menikah dengan Irwandi Yusuf.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase  tiba di  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Tenaga Ahli Aceh Marathon Steffy Burase pada hari ini, Kamis (18/10). Sedianya, Steffy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka gubernur nonaktif Aceh  Irwandi Yusuf pada Jumat (5/10) lalu, namun saat itu Steffy tak memenuhi panggilan.

"Hari ini diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10) .

Perlu diketahui, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, tim biro hukum KPK sendiri mengungkapkan fakta mencengangkan terkait hubungan Steffy dengan Irwandi Yusuf.  Fakta mencengangkan tersebut yakni, Steffy ternyata telah menikah siri dengan Irwandi Yusuf ‎pada Desember 2017.

Bahkan, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, tim biro hukum KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A Gani.

Percakapan dalam Whatsapp yang disadap melalui handphone milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan ‎Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota. Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ahmadi  didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar. Diduga Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah. Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen. 

Baca juga: Detik-Detik Pembunuhan Khashoggi Terungkap dalam Rekaman

Baca juga: Soal Foto di Pertemuan IMF-Bank Dunia, Ini Kata Bawaslu

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement